Browse By

Ironi Petani di Negeri Agraris

Rilisan Pers untuk Aksi Aliansi Peduli Petani
Yogyakarta, 24 September 2018

Sejarah Hari Tani di Indonesia diawali dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria yang diundangkan pada 24 September 1960. Perangkat hukum perdata barat, hukum swapraja dan politik agraria Belanda yaitu Agrarische Wet 1870, dianggap tidak lagi relevan setelah Indonesia merdeka. UUPA 1960 lahir untuk menjamin pemerataan hak atas tanah serta memberi kepastian hukum yang berpihak pada rakyat berkebudayaan agraris dalam memanfaatkan bumi, air dan ruang angkasa. UUPA sejatinya merupakan pelaksana mandat cita-cita nasional untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.

“Reforma Agraria” adalah salah satu program prioritas pemerintahan Joko Widodo. Namun, alih-alih mempraktikkan semangat Reforma Agraria UUPA 1960 yang berpihak pada rakyat, program ini sekadar membagikan sertifikat kepada masyarakat tanpa mempertimbangkan solusi bagi akar permasalahan rakyat. Yakni, ketimpangan kepemilikan hak atas tanah. Program bagi-bagi sertifikat didanai oleh World Bank untuk memuluskan skema transaksi jual-beli tanah dalam skala besar untuk kepentingan investor padat modal.

Terbukti sejak Jokowi menjabat presiden, angka penggusuran, perampasan lahan, alih fungsi hutan justru semakin parah. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat terdapat 567 kasus konflik agraria pada tahun 2012-2013 (era rezim presiden Susilo Bambang Yudhoyono). Pada era pemerintahan Jokowi, KPA mencatat sejak 2014-2017 terdapat 1.833 kasus konflik agraria. Angka ini belum termasuk data konflik di tahun 2018.

Sebanyak 652.738 Kepala Keluarga di Indonesia menjadi korban konflik agraria dengan luasan lahan 520.491.87 Hektar. Ini belum termasuk jumlah korban kekerasan yang tak kalah tingginya. Menurut laporan KPA, sebanyak 369 orang dikriminalisasi oleh aparat kepolisian, 224 dianiaya, 6 tertembak dan 13 orang tewas. KPA menyebut tindak kekerasan yang sampai menyebabkan hilangnya nyawa korban dilakukan oleh aparat kepolisian, Tentara RI, serta preman.

Dalam konteks DIY, persoalan agraria lebih pelik. Disahkannya UU Keistimewaan tahun 2012 membuat pemerintah DIY leluasa mengklaim tanah-tanah Sultan Ground dan Pakualaman Ground (SG/PAG). UU Keistimewaan pada dasarnya bertentangan dengan UUPA yang sudah menghapus tanah-tanah swapraja. Dampaknya tidak main-main, konflik agraria terjadi di hampir semua wilayah provinsi DIY. Menurut laporan Jogja Darurat Agraria, sejak UU Keistimewaan diberlakukan sudah ada sekitar 20-an konflik agraria yang menyebabkan penggusuran dan perampasan lahan rakyat, baik karena klaim SG/PAG maupun kebijakan pembangunan infrastruktur kota seperti hotel, mall, serta apartemen.

Kasus terakhir, yang menyentak emosi kaum tani dan seluruh warga yang peduli terhadap petani adalah konflik agraria dalam pembangunan megaproyek New Yogyakarta International Airport (NYIA). Proyek ini adalah bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) rezim Jokowi dan disepakati oleh Herjuno Darpito selaku Gubernur DIY. NYIA menandai titik awal dari penggusuran demi penggusuran yang akan terus terjadi di DIY.

Dengan lokasi pembangunan seluas 637 hektar, NYIA membabat lahan 6 desa yang di dalamnya terdapat 11.501 jiwa dengan mata pencaharian utama sebagai petani, nelayan dan buruh. Ribuan petani terpaksa tersingkir dari lahan dan rumahnya. Ratusan lainnya yang sejak awal menolak NYIA tetap digusur tanpa ampun meski memiliki sertifikat sah dan menolak ganti rugi. Penggusuran paksa ini dimungkinkan oleh sistem konsinyasi manipulatif yang mencari celah dalam UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

Ini seharusnya membuka mata kita bahwa rezim Jokowi tak sungguh-sungguh melaksanakan reforma agraria di Indonesia. Masifnya pembangunan infrastruktur yang tidak berpihak pada rakyat membuktikan bahwa reforma agraria ala Jokowi hanyalah kepalsuan belaka.

Fakta-fakta di atas harus menjadi bahan refleksi penting dalam peringatan Hari Tani 2018. Momen ini harus dimanfaatkan untuk konsolidasi kekuatan solidaritas antar warga, baik petani maupun warga kota yang juga akan terkena imbas dari berkurangnya lahan pertanian dan ketersediaan pangan. Tugas bersamanya ialah mempertahankan dan melestarikan lahan-lahan pertanian yang masih tersisa dan mendukung petani yang memperjuangkan hak atas tanahnya. Adalah ironi di negeri agraris, ketika pada masa panen pemerintah justru melakukan impor beras besar-besaran sehingga harga hasil pertanian dalam negeri jatuh dan petani terus dimiskinkan. Adalah ironi pula, ketika petani yang memperjuangkan tanahnya dikriminalisasi Negara dan menjadi korban teror, kekerasan fisik, bahkan pembunuhan.

Hari ini Negara hadir di tengah-tengah kita hanya untuk menghancurkan lahan dan petani di Indonesia. Jangan berharap pada Negara jika Reforma Agraria pemerintahan Jokowi tidak mewujudkan keadilan bagi petani.

Atas dasar tersebut Aksi Aliansi Peduli Petani menuntut:

  1. Wujudkan Reforma Agraria yang berkeadilan.
  2. Cabut intervensi World Bank dalam skema Reforma Agraria pemerintahan Jokowi.
  3. Revisi program pembangunan nasional agar berpihak pada rakyat.
  4. Stop pembangunan New Yogyakarta International Airport.
  5. Cabut UU No. 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum
  6. Cabut UU No. 13 tahun 2012 tentang Keiistimewaan DIY.

Maka untuk itu, Aksi Aliansi Peduli Petani berkomitmen untuk:

  1. Terus menyuarakan persoalan yang berkaitan dengan ketimpangan kepemilikan tanah.
  2. Setia membangun dan merawat jaringan antar kelompok-kelompok solidaritas anti penggusuran.
  3. Tetap berjuang bersama petani terdampak penggusuran NYIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *