Browse By

PEMKAB BANYUWANGI HARUS MENJALANKAN MANDAT PERPRES REFORMA AGRARIA DI BONGKORAN WONGSOREJO

Pernyataan Pers
Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi

Banyuwangi, 24 September 2018

Presiden Jokowi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres tersebut memberikan jalan keluar melalui Satuan Tugas Reforma Agraria untuk menyegerakan penyelesaian Konflik Agraria yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi.

Salah satu konflik agraria yang sudah hampir dua dasawarsa terbengkalai adalah konflik agraria di Kampung Bongkoran, Wongsorejo, Kabupaten Banyuwangi. Kampung Bongkoran terletak di dua desa, yaitu Desa Wongsorejo dan Desa Alasbuluh, Kecamatan Wongsorejo. Konflik agraria di kampung tersebut melibatkan jumlah anggota tani 288 orang, yang saat ini menduduki, mengelola dan menjadi sumber penghidupan sehari-hari warga petani di atas lahan 231 hektar. Para petani yang menduduki tersebut tergabung dalam kelompok tani Organisasi Petani Wongsorejo Banyuwangi (atau disingkat OPWB).

Dalam sejarah tanah, awalnya warga leluhur memanfaatkan tanah atas hasil pembabatan atau membuka ‘hutan bongkor’, yang dilakukan pada tahun 1948 hingga 1955. Pembukaan lahan tersebut di atas tanah bekas hak Erpacht masa kolonial penjajahan Belanda. Hingga saat itu, petani menggarap lahannya.

Namun, perampasan tanah-tanah yang sudah digarap terjadi, melalui manipulasi pendataan cap jempol jari yang katanya dijanjikan untuk melegalisasi tanah-tanah garapan. Ternyata, sejak 1965, terlebih-lebih pada tahun 1970, gelombang perampasan tanah, penyingkiran hak petani, dan pemaksaan keluar dari lahan, dilakukan atas kerjasama perusahaan kapuk/randu PT Wongsorejo yang dibekingi aparat pemerintahan desa maupun militer. Intimidasi dengan tuduhan PKI, ancaman pembunuhan, dan juga eksploitasi sumberdaya petani dilakukan, dan praktis tidak ada perlawanan hingga masa Orde Baru berkuasa.

Sejak jatuhnya Soeharto di tahun 1998, masyarakat kembali berani menuntut haknya kembali, dengan mengajukan permohonan formal surat, audiensi dan pengaduan. Karena tidak ada tanggapan, OPWB melakukan reklaiming atas tanah yang menjadi konflik agraria di Kampung Bongkoran.

Dua puluh tahun sudah warga anggota OPWB mengelola tanah dan menjadikan wilayah reklaiming tersebut sebagai sumber penghidupan utama sehari-hari. Tanah yang dimohonkan untuk diakui negara seluas 231 hektar dari 600 hektar lebih yang dikuasai perkebunan swasta itu, hingga kini tidak pernah ada upaya perlindungan hukum. Sebaliknya, pemerintah maupun aparat negara terlibat dalam banyak kejadian kekerasan, pemenjaraan (pemidanaan), hingga pembiaran konflik horisontal di tengah masyarakat.

Atas dasar Perpres Reforma Agraria, kami dari OPWB mendesak penyelenggara pemerintahan untuk mengambil langkah aktif mengembalikan hak hukum atas tanah warga petani di Kampung Bongkoran, demi keberlangsungan hidup dan martabat kami sebagai petani yang menginginkan kedaulatan agraria.

“SEGERAKAN REDISTRIBUSI TANAH BONGKORAN, SALAM LESTARI TANAH AIRKU, PETANI MAKMUR INDONESIA JAYA!”

Demikian pernyataan pers dibuat untuk mendukung para pihak menjalankan mandat Perpres Reforma Agraria dan perjuangan kedaulatan sumberdaya alam dan agraria.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Tertanda,

ORGANISASI PETANI WONGSOREJO BANYUWANGI

Yateno Subandio
Ketua

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *