Tanah untuk Rakyat: TNI AL Memagar Lahan Warga di Dusun Belung Desa Sumberanyar, Nguling, Pasuruan
Tim Advokasi Forum Komunikasi Tani Sumberanyar (FKTS)
Pemagaran kawat di lahan warga dan penutupan akses jalan ke pemukiman masyarakat serta pelarangan Pembangunan TPT Dana Desa, tepatnya di desa Sumberanyar, kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan. Tindakan tersebut dilakukan oleh pihak TNI AL selaku yang mengklaim lahan di wilayah itu. Tindakan tersebut merupakan buntut panjang dari upaya perjuangan warga dalam melawan klaim atas wilayah.
Perlu diketahui klaim TNI AL atas wilayah 11 desa di tiga kecamatan yakni Grati, Nguling dan Lekok Pasuruan dengan luasan 3.569 hektar. Akar konflik bermula saat TNI AL mengklaim atas wilayah tersebut sebagai kawasan yang diperuntukan untuk latihan tempur. Mereka berpandangan sejak tahun 1960 kawasan tersebut dijadikan tempat mereka latihan, dan telah membeli tanah tersebut. Namun di satu sisi warga 11 desa juga mempunyai hak atas tanah, berupa pembayaran pajak tanah.
Awal mula klaim atas lahan tersebut digunakan sebagai tempat latihan tempur, lalu digunakan untuk permukiman TNI AL. Tanah tersebut secara hukum dilegitimasi oleh BPN Jawa Timur, dengan surat nomor 278/HP/35/1992 tertanggal 8 Juli 1992, yang memberikan hak pakai Departemen Pertahanan dan Keaman untuk lahan tersebut sebagai kawasan permukiman. Saat itu juga ternyata TNI AL menyewakan lahan tersebut untuk perkebunan kepada BUMN PT. Rajawali Nusantara. Bahkan dalam perkembangan waktu, lahan sengketa juga berdiri pembangkit listrik tenaga gas uap. Selain itu ada juga tambang galian C yang dioperatori oleh PT. Winona.
Baru-baru ini situasi kembali memanas, pada saat ada upaya pemagaran di lahan warga oleh pihak AL. Kejadian pemagaran lahan warga adalah buntut dari kejadian aksi warga tanggal 10 dan 11 Juli 2019, terkait pengerusakan lahan warga dengan boldozer oleh TNI AL. Lalu, pihak TNI AL melanjutkan rencana perluasan bangunan dengan memagar lahan warga yang telah di ratakan oleh TNI AL dengan kawat berduri tertanggal 6 Agustus 2019. Sehingga lahan (yang dirampas) oleh TNI AL tak bisa lagi digunakan untuk pertanian warga, akhirnya kejadian ini berlanjut sampai tadi siang pada:
1. Pukul 08.30 wib, ada satu pleton (sekitar 20 orang) TNI AL melakukan penjagaan titik kumpul (warung) dusun belung, tidak berselang lama akses jalan masuk ke dusun Belung ditutup garis polisi dan melarang warga lewat.
2. Pada pukul 09.00 wib, warga menolak karena jalan tersebut selain akses untuk jalan tembus yang digubakan untuk mengangkut rumput, juga digunakan untuk anak-anak sekolah (agar tidak memutar).
3. Tepat di waktu yang sama, pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) disusun Wonokaton Sumberanyar yang didanai oleh proyek dana desa juga dilarang dan di kasih garis polisi sehingga proses pengerjaan langsung dihentikan.
4. Pukul 9.30 wib, kades dan perangkat datang ke lokasi bangunan dan mengajak TNI AL serta masyarakat ke pendopo desa guna mewadahi aspirasi.
5. 10.30 di pendopo, warga yg sudah berkumpul (lebih dari 100 orang) bersiap menyampaikan aspirasi. Di sana juga dihadiri seluruh perangkat desa Sumberanyar, Perwakilan TNI AL (5 orang) , Babinsa ( 2 orang), Polsek Nguling (5 orang) dan juga diikuti warga masyarakat dari desa sengketa tetangga seperti Alastlogo, Semedusari, Wates dan Pasinan.
6. Acara berjalan alot sampai pukul 13.00 wib, degann isi pertemuan sebagai berikut:
a. Kades, menyampaikan dasar pembangunan dan pelaksanaan pemerintahan sesuai amanah UU No.6 tahun 2014 tentang desa, yang jelas memberikan dana desa beserta kewenangannya.
b. Perwakilan TNI AL, segala kegiatan yang dilakukan adalah menjalankan tugas atasan dan berharap masyarakat menerima keputusan.
c. Perwakilan Perangkat Desa, bahwa pelarangan adalah mutlak pelanggaran karena membuat masyarakat resah dan tak seharusnya markas militer dekat dengan pemukiman warga.
d. Beberapa warga, bahwa jelas masyarakat menolak atas segala tindakan semena-mena yang dilakukan oleh TNI AL karena pada dasarnya pemerintah pusat belum memberikan keputusan terhadap kasus tanah sengketa 10 desa.
Kesimpulan Pertemuan:
Bahwa rapat berakhir tanpa ada solusi dan akan dilanjutkan dengan pengundangan pemerintah desa beserta beberapa tokoh masyarakat ke Puslatpur di desa Gejugjati, kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan rencana yang akan dilaksanakan oleh pihak TNI AL.
Perjuangan akan tetap berlanjut, dengan mempertahankan lahan yang telah ditempati warga sejak nenek moyang. Dan, desa merupakan tempat bercocok tanam, bermukim, beribada dan segala aktivitas sosial-kultural. Sudah jelas amanah UUD 1945 pasal 28 dan Pasal 33 ayat 3 tentang warga berhak atas lahan, dan mendapatkan akses atas kehidupan. Jika berkaca pada UUPA No 5 Tahun 1960, tanah digunakan untuk kesejahteraan rakyat dan berhak menempati ketika dimanfaatkan.
One thought on “Tanah untuk Rakyat: TNI AL Memagar Lahan Warga di Dusun Belung Desa Sumberanyar, Nguling, Pasuruan”