Setelah Diputus Kalah, Warga Desa Sumberlele Kraksaan Tempuh Upaya Banding
Pada Rabu 6 Januari 2021 Pengadilan Negeri Kraksaan mengeluarkan putusan nomor 34/PDT.6/2020/PN.KRS, yang mengabulkan gugatan penggugat dan menetapkan bersalah kepada Hasan Sanah, Nurfila, dan Juha. Mereka bertiga merupakan warga Negara Indonesia tepatnya RT 001/RW 001, Desa Sumberlele Kecamatan Kraksaan Probolinggo yang digugat oleh pengusaha bernama
