FNKSDA Mendukung Gugatan Warga PWPP-KP ke Mahkamah Agung
Siaran Pers Front Nahdlyyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam
Assalamualaikum Wr. Wb.
Maraknya kasus-kasus perampasan tanah dan ruang hidup rakyat menunjukkan bahwa ancaman kedaulatan rakyat sedang direnggut. Model-model pembangunan yang lebih mementingkan modal dan investasi besar daripada suara rakyat membuat kita patut curiga bahwa rezim infrastruktur kita hari ini memang didesain hanya untuk melayani sebagian kecil golongan saja dibandingkan melayani kepentingan rakyat banyak.
Parahnya, skema perampasan tanah yang terjadi saat ini dilegitimasi oleh serangkaian peraturan perundangan yang memuluskan proses perampasan tanah tersebut. Dengan menggunakan UU No. 2 tahun 2012 beserta aturan turunannya, masyarakat bisa sangat mudah kehilangan ruang hidupnya dengan alasan untuk kepentingan umum.
Demi mewujudkan mimpi infrastruktur pro-investor ini, undang-undang yang semestinya menjadi rambu-rambu pengawasan justru telah dilanggar dan direkayasa. Rekayasa hukum tampak dalam perubahan Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 tahun 2008 menjadi PP No. 13 tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Dalam perubahan peraturan ini, pemerintah menghapus seluruh pasal yang terkait dengan pelarangan pembangunan di zona rawan bencana. Perubahan kebijakan ini diduga dilakukan untuk mengakomodasi pembangunan Bandara Udara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kecamatan Temon Kabupaten Kulonprogo yang diaktifkan kembali sejak tahun 2017 lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 tahun 2018 meskipun wilayah tersebut berada di zona rawan bencana gempa dan tsunami.
Dari data beberapa data yang tersedia, pembangunan NYIA ini nampaknya memang dipaksakan untuk melawan alam. Merujuk Peta Bahaya Tsunami Wilayah Kulon Progo yang diterbitkan InaTEWS bekerjasama dengan DLR, Lapan, LIPI dan Bakosurtanal (2012), lokasi tapak bandara berada di wilayah rawan bahaya tsunami. Tingkat kerawanan bahayanya beragam, mulai dari skala tinggi (seluas 167,2 hektar), sedang (40,02 hektar), dan rendah (44,3 hektar). Tsunami dapat mencapai ketinggian 6 meter dengan terjangan mencapai 2 kilometer dengan lama waktu datangnya bencana selama 33-40 menit setelah gempa.
Pembangunan NYIA telah merampas ruang hidup dan produksi para petani yang bertahan dan memilih menghidupi tanah-tanah produktif milik mereka yang menjadi tumpuan hidup. Alih fungsi lahan pertanian produktif di lokasi terdampak bandara telah menghancurkan ekosistem dan budaya agraris masyarakat di daerah Kulon Progo yang terkenal subur dan kaya akan hasil buminya.
Pengalihan lahan pertanian produktif secara massal ini harus dihentikan. Dalam Muktamar ke-33 di Jombang tahun 2015 yang lalu, Nahdlatul Ulama telah memfatwakan bahwa:
“mengalihfungsikan lahan produktif seperti lahan pertanian atau ladang menjadi perumahan, perkantoran atau pabrik yang diyakini berdampak madhorah ammah (mudharat yang nyata) pada perekonomian hukumnya haram.”
Mudharat yang sangat nyata jelas terjadi dalam proses alih fungsi lahan massal dalam pembangunan NYIA—pembangunan bandara udara ini telah memiskinkan rakyat yang lemah, meningkatnya pengangguran dan mengusir para petani dari lahan miliknya. Apalagi pembangunan NYIA dilakukan di daerah rawan bencana gempa dan tsunami.
Oleh karena itu, FNKSDA mendukung perjuangan warga Paguyuban Warga Penolak Penggusuran (PWPP-KP), Tim Advokasi Peduli lingkungan dan Jaringan Solidaritas Teman Temon yang akan melakukan gugatan hukum PWPP-KP kepada Presiden RI melalui mekanisme hukum Judicial review (JR) di Mahkamah Agung pada hari Kamis, 28 Maret 2019. Kami mendukung pernyataan sikap yang telah dikeluarkan oleh PWPP-KP, Tim Advokasi Peduli Lingkungan dan Jaringan Teman Temon sebagai berikut:
- Menuntut pembatalan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang mendukung pendirian Bandar udara di wilayah rawan bencana.
- Menolak kelanjutan pembangunan bandara NYIA di Kulon Progo yang telah merampas hak atas tanah, hak hidup dan hak lingkungan yang terlindungi dari bencana.
- Menuntut pembatalan berbagai Proyek Strategis Nasional di Indonesia yang menempatkan kepentingan investasi di atas keamanan dan kesejahteraan rakyat.
Menuntut pengusutan tuntas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia dalam berbagai pembanguanan Proyek Strategis Nasional.
Dengan berharap pada rahmat dan pertolongan Allah SWT, semoga perjuangan ini menjadi perhatian semua umat beragama dari berbagai agama untuk saling mengasihi satu sama lain sebagai sesama manusia yang memiliki tugas dan tanggungjawab bersama untuk menjaga kehidupan dari kerusakan sosial dan ekologis, amin.
Wallahul muafiq ila aqwamith thariq
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Daulat Rakyat!!!