Browse By

FNKSDA Mendukung Pernyataan Sikap Aksi Sebelas Maret (SEMAR 113), FKMKW Cepu Blora

Assalamualaikum

Kami Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), sangat mendukung akan perjuangan petani dalam memperoleh haknya atas tanah. Apa yang telah dilakukan oleh kawan-kawan tani, merupakan suatu upaya untuk merebut kembali hak-hak yang sekian lama terampas. Tanah adalah suatu wujud kedaulatan dan kesejahteraan, suatu aspek penting yang menunjang keberlangsungan kehidupan rakyat.

Apa yang telah dilakukan oleh warga dari kawasan Wonorejo di Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, merupakan sebuah langkah yang sudah benar. Di mana rakyat di sini telah sadar untuk melindungi , dan meminta kembali hak dasarnya atas tanah. Ketika rakyat tani yang tersebar di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Cepu, Kelurahan Karangboyo, kelurahan Ngelo dan Kelurahan Balun, tepatnya di dusun Wonorejo, Jatirejo, Sarirejo dan Tegal rejo, meminta pengakuan atas tanah mereka merupakan suatu hal yang patut didukung. Karena tanah tersebut sejatinya digunakan untuk kepentingan bersama.

Tanah seluas 81,3 hektar yang ditempati oleh 800 KK, terancam keberadaanya karena persoalan tata aset dan akses yang tidak berpihak pada rakyat. Hal ini yang menjadi dasar ketika rakyat tani yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Kawasan Wonorejo (FKMKW). Melakukan aksi-aksi masif, teruntuk memperjuangkan hak atas tanah, yang telah ditempati secara turun temurun dan akan diwariskan ke generasi tani di masa mendatang.

FKMKW sejatinya telah menempati tanah-tanah tersebut secara turun temurun lebih dari 20 tahun, bahkan ada yang sudah sampai 50 dan 60 tahun. Bahkan selama lebih dari 20 tahun mereka memiliki bukti sah, yakni pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Jika merujuk pada Pasal 24 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah menegaskan seseorang yang menguasai fisik tanah selama kurun waktu 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dapat mendaftarkan diri sebagai pemegang hak atas tanah tersebut. Lebih luas lagi, jika mengacu pada UUPA No. 5 Tahun 1960, maka tanah yang dikuasai dan dikerjakan oleh rakyat tidak boleh diambil alih atau dirampas, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan mengakui hak tersebut.

Persoalan tidak diakuinya tanah warga, merupakan buntut panjang dari keruwetan tata kelola dan akses tanah, sebagai wujud nyata tidak benar-benar dijalankannya landreform, sebagai mandat dari UUPA 1960 itu sendiri. Selain itu, juga menjadi bukti jika elite birokrasi berlaku seenaknya sendiri. Mereka merampas tanah rakyat atas dalih, jika di kawasan tersebut merupakan wilayah Perhutani. Yang kemudian diklaim menjadi aset Pemkab Blora.

Hal ini merujuk pada pernyataan BPN yang menyatakan, telah terjadi proses tukar guling antara Perhutani dengan Pemerintah Kabupaten Blora yang proses pengajuannya dilakukan Pemkab Blora pada tahun 1994.Pada tahun yang sama, Menteri telah meluarkan SK Menteri kehutanan tentang pelepasan kawasan Hutan Wonorejo. Tentu hal tersebut sangat berkontradiksi dengan kenyataan sejarah, di mana wilayah tersebut secara administratif berbentuk kelurahan. Sehingga ada upaya perampasan sistematis pada tanah rakyat.

Maka dari itu, kami FNKSDA mendukung pernyataan sikap yang telah dikelurkan oleh FKMKW. Sebagaimana dalam aksi massa yang tergabung ‘SEMAR 112’ mereka memberikan tuntutan sebagai berikut :

  • Meminta Bupati untuk membuat Surat Keputusan yang intinya adalah bersedia mengembalikan hak kami atas tanah yang kami tempati dengan melepaskan status hak pakai Pemkab Blora atas tanah tersebut, sehingga kami bisa mengurusi pembuatan SHM.
  • Meminta kepada DPRD Blora untuk turun membantu kami sebagai rakyat, dengan cara meminta kepada Bupati Blora untuk memenuhi tuntutan kami.

Dan, kami memberi waktu 1 minggu dari aksi kami saat ini, jika sampai dalam 1 minggu Bupati Blora tidak memenuhi tuntutan kami, maka:

  • Kami akan melakukan Aksi massa di Kantor Bupati Blora secara bergelombang dan terus menerus.
  • Kami akan mengajak seluruh rakyat Blora untuk ikut datang ke kantor Bupati Blora, kami akan datang bergelombang dan semakin banyak setiap kali aksi massa di gelar.
  • Kami akan Melakukan aksi di Jakarta dan melaporkan ini kepada Presiden dan DPR RI untuk membantu kami sebagai rakyat yang telah didzolimi oleh para penguasa di Blora dari periode ke periode.

Wallahumuwafiq Illa Aqwamit Thariq
Wassalamualaikum

Tanah Untuk Rakyat!!!

Daulat Rakyat!!!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *