Pernyataan Sikap FNKSDA Tolak Reklamasi Teluk Benoa Bali!
Bismillahirrahmanirahim
Perjuangan masyarakat Bali untuk menyelamatkan ekosistem perairan Teluk Benoa dari ancaman reklamasi yang dimulai 5 tahun lalu masih berlangsung dan belum usai. Hingga hari ini, masyarakat Bali masih dihantui oleh keberlanjutan megaproyek reklamasi di wilayah tersebut. Ini tak lain karena Peraturan Presiden (Perpres) No. 51/2014 yang menjadi landasan yuridis proyek reklamasi Teluk Benoa sampai hari ini belum dicabut oleh Presiden Indonesia. Apalagi pada akhir tahun 2018 lau, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan izin lokasi reklamasi yang membuka peluang megaproyek ini untuk segera dilanjutkan.
Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA) berpendapat bahwa belum dicabutnya Perpres No. 51/2014 dan diterbitkannya izin lokasi reklamasi Teluk Benoa merupakan pengabaian Pemerintah Indonesia pada nasib masyarakat Bali yang terancam menghadapi bencana ekologis akibat hilangnya fungsi konservasi karena perubahan bentang lingkungan.
Lebih dari itu, Pemerintah Indonesia secara terang-terangan telah mengabaikan aspirasi dan memunggungi perjuangan tanpa lelah masyarakat Bali untuk menyelamatkan perairan Teluk Benoa. FNKSDA melihat bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia terhadap masyarakat Bali tersebut menentang dan menantang visi Islam Islam Rahmatan lil Alamin yang menjunjung tinggi komitmen moral untuk menjaga, dan merawat alam dan kehidupan dari perusakan sebagaimana tergambar dalam kaidah fiqih bahaya atau kerusakan harus dihilangkan. Menimbang ketiga hal tersebut FNKSDA menyatakan:
- Mendukung sepenuhnya perjuangan masyarakat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa yang mempunyai dampak negatif terjadinya krisis sosial ekologis di Bali, khususnya kerusakan ekosistem perairan Teluk Benoa.
- Mengajak dan menyerukan pada seluruh kaum muslim, khususnya yang ada di Bali, untuk berperan aktif terlibat di dalam perjuangan menolak reklamasi Teluk Benoa demi keselamatan kehidupan sosial dan ekologis di Pulau Bali.
- Mengajak dan menyerukan pada semua tokoh agama dari berbagai agama turut menyampaikan suara keprihatinan dan mengutuk upaya perusakan ekosistem perairan Teluk Benoa oleh modal besar yang disponsori aparatur negara.
- Mengutuk keras PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) dan berbagai korporasi rakus lainnya yang ingin merusak ekosistem perairan Teluk Benoa.
- Menuntut pemerintah untuk bersikap adil dan berpihak pada masyarakat luas yang memberinya mandat politik untuk mengelola negara Indonesia, bukan menghamba pada segelintir elit korporasi yang merusak lingkungan Indonesia.
- Menuntut presiden Joko Widodo untuk segera mencabut Peraturan Presiden (Perpres) No. 51/2014 tentang Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan yang mengubah kawasan teluk Benoa sebagai kawasan budidaya, karena bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 45/2011 yang mengatakan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi untuk melestarikan hutan mangrove.
- Menuntut pemerintah untuk segera mengembalikan fungsi ekologis perairan teluk Benoa dengan menetapkan perairan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi yang dilindungi bagi keberlangsungan hidup.
Dengan berharap pada rahmat dan pertolongan Allah SWT, semoga perjuangan ini menjadi perhatian semua umat beragama dari berbagai agama untuk saling mengasihi satu sama lain sebagai sesama manusia yang mempunyai tanggungjawab bersama untuk menjaga kehidupan dari kerusakan sosial dan ekologis. Demikian pernyataan dan sikap politik kami untuk perjuangan masyarakat Bali menolak reklamasi Teluk Benoa.
Wallahul muafiq ila aqwamith thariq
Koordinator Komite Nasional FNKSDA,
Roy Murtadho
Muchamad Muslich