Browse By

Front Petani, Pemuda dan Mahasiswa Wasile: “Pemerintah Desa dan Kecamatan Harus Bersikap Tegas Tutup PT. MHI”

Front Petani, Pemuda dan Mahasiswa Wasile, di dalamnya tergabung beberapa organisasi seperti, Fadodara institut,pemuda Lolobata,LEMHI Malut, GSNI,PMII Cabang Makasar, Pembebasan Nasional dan FNKSDA Ternate, menggelar aksi dengan isu sentral “PEMERINTAH DESA DAN KECAMATAN HARUS BERSIKAP TEGAS TUTUP PT. MHI (PT. Mahakarya Hutan Indonesi).”

Keberadaan PT. MHI di Wasile, Kabupaten Halmahera Timur berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Maluku Utara melalui SK.9/1/IUPHHK-HA/PMDN/2017. PT. MHI adalah Perusahan yang bergerak di bidang perkayuan dengan inti produksi pengolahan kayu. Mereka telah melakukan penggundulan hutan untuk produksi kayu, dan perampasan lahan kebun milik warga secara sewenang-wenang. Pasalnya PT. MHI telah mengklaim memiliki hak atas konsesi hutan seluas 36.860 Ha. Klaim atas lahan tersebut berada di empat Kecamatan Wasile yang tersebar di 17 Desa, yakni: Hilaitetor, Iga, Kakaraino, Puao, Silalayang, Nyaulako, Hatetabako, Lolobata, Boki Maake, Foli, Tatam, Labi-labi, Bololo, Marimoi, Majiko, Dowongi Jaya dan Tutuling Jaya.

Front petani, pemuda, dan mahasiswa Wasile Kabupaten Halmahera Timur menilai PT. MHI telah melakukan tindakan yang inkonstitusional. Sebab PT. MHI tidak menjalankan amanah yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, tentang izin lingkungan. Di saat bersamaan pihak korporasi juga melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012, tentang pedoman keterlibatan masyarakat dalam proses analisis dampak lingkungan hidup dan izin lingkungan.

Dalam proses perlawanan ini, kami dari Front petani, pemuda, dan mahasiswa Wasile menolak keberadaan PT. MHI, serta keberadaannya di wilayah Kecamatan Wasile. Aksi yang digelar kemarin pada hari rabu (12/06/19), merupakan sebagai bentuk penolakan dan kampanye tentang apa yang telah dilakukan oleh PT. MHI.

Aksi tersebut dikemas dalam bentuk kampanye keliling di delapan desa, yang meliputi: Kakaraino, Puao, Silalayang, Nyaulako, Hatetabako, Lolobata, Foli dan Kantor Kecamatan Wasile Tengah. Pada aksi tersebut Front petani, pemuda, dan mahasiswa Wasile dengan tegas, meminta pihak kecamatan dan pemerintah desa untuk bersikap membela kepentingan warga. Baik pihak pemerintah kecamatan dan desa, harus menutup keberadaan PT. MHI.

Mengapa kami menolak? Karena kami menilai lembaga tersebut turut andil dengan melegitimasi pihak perusahan untuk merampok hutan, mencuri, merusak, dan membunuh kehidupan makhluk hidup (keanekaragaman hayati). Termasuk dampak lainnya yakni hilangnya tanah dan hutan sebagai tempat mencari makan, serta kedepannya akan membawa petaka bagi warga Wasile sendiri.

Dalam aksi penolakan terhadap PT. MHI ini, kami sendiri memiliki sikap politik yang jelas dengan menyerukan beberapa tuntutan. Pemerintah Maluku Utara dan stakeholder terkait harus dengan tegas menutup PT. MHI dengan mencabut Izin HPH dan IUPHHK-HA. Serta mengembalikan sekuar 36.860 Ha hutan dan lahan warga yang tersebar di tiga Kecamatan Wasile Utara, Timur, dan Tengah di Kabupaten Halmahera Timur.

Kami juga menyerukan untuk menolak segala bentuk CSR PT. MHI Indonesia, karena merupakan bagian dari akar penindasan itu sendiri. CSR ini hanya bentuk kamuflase korporasi untuk melemahkan warga, dan melanggengkan perampasan itu sendiri. PT. MHI sendiri harus mengganti rugi tanaman milik warga yang telah mereka rusak, sehingga mengakibatkan kerugian secara materil.

Selain itu, maraknya tindakan intimidasi yang lekat dengan adanya represi, mulai menghantui warga yang ingin menyuarakan haknya. Dengan fakta-fakta di lapangan, yakni adanya intimidasi pada warga di 17 Desa di tiga Kecamatan yakni,Wasile, Timur, Utara dan Tengah.

Maka dengan tegas meminta pihak aparatus keamanan negara untuk tidak semakin menjadi beban warga yang melawan. Mereka harus menarik diri dari lokasi PT. MHI, baik polisi ataupun tentara, karena sudah keluar dari koridor tugas dan wewenang mereka. Di lain sisi kami mengingatkan pihak pemerintah, agar bertindak pada korporasi nakal untuk tidak melakukan tindakan di luar kemanusiaan seperti intimidasi baik fisik maupun non-fisik.

Penebangan hutan dan pengusiran warga sekitar hutan di Wasile, merupakan tindakan di luar kemanusiaan dan jauh dari semangat mewujudkan keadilan sosial yang merata. Hutan adalah bagian dari kehidupan sebagai penyangga pertanian, sementara wilayah sekitar hutan adalan nyawa bagi warga di sekitarnya. Jika aksi-aksi demikian terus dilakukan oleh korporasi, maka ada pelanggaran pada konteks hak asasi manusia. Yakni mendapatkan kehidupan yang nyaman dan tentram, maka dari Pemerintah Maluku Utara dan pihak terkait harus bertanggung jawab atas hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *