Browse By

Menuntut Kejelasan Materi Usulan Penelitian di Kawasan Karst bagi Hak Hidup Warga dari Ancaman Dampak Pertambangan Pabrik Semen

Siaran Pers Perpag

Melanjuti hasil aksi massa warga masyarakat karst gombong selatan pada tanggal 25 Oktober 2018 di depan kantor DPRD Kab. Kebumen dengan hasil putusannya akan diadakannya penelitian ulang dikawasan karst gombong selatan yang telah hilang seluas 8,05Km2, dimana semula luasannya adalah 48,94Km2 menjadi 40,89Km2 akibat adanya mekanisme cacat hukum yang mengurangi kawasan karst lindung penopang kebutuhan air bagi kehidupan ratusan ribu jiwa warga yang tinggal di sekitar kawasan karst gombong hanya untuk kepentingan rencana pertambangan ekstraktif PT Semen Gombong yang merupakan anak perusahaan dari MEDCO Energi.

Pada tanggal 8 November 2018, rombongan dari Bapedda dan DPRD Kab. Kebumen mengadakan kunjungan, dimana waktu itu sempat melipir ke Desa Banyumudal yang sebagian masyarakatnya masih belum mengetahui bahaya akan rencana pertambangan pabrik semen, sehingga terpaksa warga Perpag dari desa Sikayu dan Nogoraji terpaksa harus menjemput paksa rombongan tersebut untuk datang ke desa sikayu, hasil dari kunjungan tersebut Sekda Kebumen berjanji akan mengusulkan kepada Propinsi Jawa Tengah untuk diadakan penelitian ulang di kawasan karst gombong selatan yang terancam pertambangan tersebut.

Paska kunjungan di kawasan karst terancam pertambangan, pada tanggal 28 November 2018 dengan nomor 070/2858 surat usulan Sekertaris Daerah Kab. Kebumen dikirimkan ke propinsi jawa tengah, namun dari isi materi surat tersebut ternyata masih banyak terdapat keganjilan yang berbunyi Permohonan Penelitian Di luar Kawasan Karst tapi tanpa menyertakan isi lampiran kepada warga wilayah mana saja yang akan di selidiki, sehingga menyebabkan kecurigaan bagi warga, bahwa daerah yang akan di teliti pasti bukan wilayah yang terancam rencana pertambangan PT Semen Gombong, guna mengklarifikasi kebenaran dari isi materi surat tersebut, agar jelas tujuan dari pengusulan tersebut demi keberpihakan bagi ratusan ribu warga yang terancam dampak dari pertambangan pabrik semen.

Maka warga masyarakat karst gombong yang tergabung dalam ormas PERPAG meminta dinas pejabat Kab. Kebumen menjelaskannya kepada warga melalui audiensi yang dilaksanakan pada:

  • Hari & Tanggal : Senin, 10 Desember 2018
  • Tempat : Di Ruang Rapat Sekertaris Daerah (Sekda) Kab. Kebumen
  • Dihadiri : PERPAG, Bappeda, LH, Hukum, dan Dinas Pemda Terkait
  • Pukul : 09.00 WIB- Selesai

Pada kesempatan audiensi yang juga bertepatan dihari Hak Asasi Manusia, kami mengundang kepada kawan Pers untuk bersama-sama meliput demi transparansi proses pengembalian KBAK yang terancam pertambangan, sekaligus meluruskan kesimpang-siuran bahwa PT Semen Gombong tidak akan lagi bisa menambang di kawasan karst gombong, padahal kawasan karst yang telah hilang 8,05Km2 demi kepentingan PT Semen Gombong yang hingga saat ini masih berada dalam ancaman pertambangan yang akan merampas hak hidup warga yang telah bergantung dari kelestarian Pegunungan Karst Gombong Selatan.

Gombong, 9 Desember 2018

Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong (PERPAG)
Nanang Triadi
CP: (0857 4361 5971)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *