Menafsir Pasal 33: Analisis Terhadap Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 tentang Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
Ringkasan Kertas Kerja ini melihat empat masalah dalam Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013 yang layak dipertimbangkan dalam sektor tata kelola air di Indonesia. Pertama, pemetaan yang kurang pas dalam sektor tata kelola air dengan mengandaikan bahwa antitesis dari tata kelola oleh sektor swasta (private) adalah “public”
