Browse By

No Thumbnail

Mengecam dan Menentang Imbauan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang Melarang Demonstrasi Menolak UU Cipta Kerja

Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law 10 Oktober 2020, mencermati surat Imbauan Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nomor: 1035/E/KM/2020, 9 Oktober 2020, kami Aliansi Akademisi Menolak Omnibus Law menilai: Imbauan kepada civitas akademika untuk tidak ikut serta dalam aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja adalah

No Thumbnail

Jihad Santri Tolak Omnibus Law Cipta Kerja

بسم الله الرحمن الرحيم Identitas kaum santri, secara sosial-antropologis, tak dapat lepas dari kehidupan rakyat-rakyat kecil. Mayoritas kaum santri lahir dari keluarga-keluarga petani dan nelayan di desa-desa terpencil. Hubungan yang berkelindan ini dalam perkembangannya menjadi simpul ideologis; yang dalam praktiknya, mendorong keberislaman kaum santri selalu

No Thumbnail

FNKSDA MENOLAK TEGAS PENGESAHAN RUU OMNIBUS LAW CIPTA KERJA

“Allah telah mengunci hati dan pendengaran mereka, penglihatan mereka telah tertutup, dan mereka akan mendapat azab yang berat.” (Al-Baqarah: 7) “Dan janganlah kamu menaati perintah orang-orang yang melampaui batas”(As-Syuara: 151) Di tengah perjuangan menghadapi pandemi Covid-19, rakyat justru dipaksa kembali menelan pil pahit berupa pengesahan

No Thumbnail

Petani Probolinggo Protes Rendahnya Harga Tembakau

Catatan FNKSDA Probolinggo Tembakau merupakan salah satu komoditas perkebunan yang mempunyai peranan strategis dalam perekonomian nasional, yakni merupakan sumber pendapatan negara melalui devisa negara, cukai, pajak, serta sumber pendapatan petani, dan juga berperan menciptakan lapangan kerja. Berdasarkan data BPS dari tahun 2018, terdapat empat daerah dengan

No Thumbnail

Pemkab Jember Harus Kembalikan Segera Saluran Irigasi Petani Puger

PT. Semen Imasco Asiatic telah melakukan pembelokan terhadap aliran irigasi sekunder, sehingga mengakibatkan petani mengalami krisis air. saluran irigasi tersebut menjadi salah satu saluran penting yang mengairi lahan pertanian seluas kurang lebih 300 hektar yang terletak di desa Puger wetan dan Puger kulon. Sejak awal proses pemindahan saluran irigasi, tepatnya di tahun 2018 sampai detik ini,