RUU Pertanahan, Kebijakan yang Dipaksakan
Adetya Pramandira (FNKSDA Semarang, PMII UIN Walisongo dan Pers Mahasiswa Justisia) Undang-undang No 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria sebagai undang-undang pertama yang mengatur tentang agraria, bertujuan menghapus undang undang kolonial yang cenderung menyengsarakan rakyat. Undang-undang ini terbentuk untuk mengatur, mengelola dan mengalokasikan